Cyber crime
D
I
S
U
S
U
N
Oleh
;
Feri
Ardiansyah
Mengenai
Etika Teknologi Informasi
150501076
03
Sejarah
Kebudayaan Islam
FAKULTAS ADAB
& HUMANIORA
UNIVERSITAS UIN AR-RANIRY
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman
yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Banda Aceh, 28 April 2016
Feri
Ardiansyah
DAFTAR ISI
Kata pengantar.......................................................................................................... i
Daftar isi.................................................................................................................. ii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang.................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Cyber Crime..................................................................................... 2
2.2 Jenis-Jenis Cyber Crime..................................................................................... 3
2.3 Karakteristik Cyber Crime................................................................................. 4
2.4 Faktor yang mempengaruhi terjadinya cyber crime........................................... 5
2.5 Penanggulangan terhadap Kejahatan Internet................................................... 6
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................................ 8
3.2 Saran.................................................................................................................. 8
3.3 Daftar Pustaka................................................................................................... 8
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pada saat ini
teknologi informasi dan komunikasi atau biasa di sebut dengan TIK, dalam hal
ini khususnya internet berkembang begitu pesatnya seiring dengan perubahan
zaman. Hampir di semua bidang kehidupan masyarakat banyak yang memanfaatkan
penggunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari. Mulai dari bidang
ekonomi, sosial, politik, agama, pendididkan, kesehatan, pemerintahan,
perbankan, sistem pertahanan dan keamanan suatu Negara. Serta dengan percepatan
teknologi yang semakin lama semakin dahsyat menjadikan sebab marterial
perubahan yang terus menerus menjadikan suatu Negara dapat mengembangkan
teknologinya yang semakin canggih.
Internet
merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe
dunia, era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi.
Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan
sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan
memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data
informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Akan tetapi di
balik manfaat-manfaat itu semua,terkadang ada beberapa pihak tertentu yang
menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet ini. Mereka sengaja masuk
kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan didalamnya.baik itu
mencuri data ataupun mengacaukan data,bahkan tidak sedikit mencuri uang melalui
internet seperti pembobolan nomor pin ATM.
Kejahatan-kejahatan
seperti inilah yang disebut sebagai Cybercrime. Banyak jenis dan ragam
cybercrime namun semuanya pada dasarnya sama yakni melakukan tindakan kejahatan
di dunia maya atau internet.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Cyber Crime
Cyber Crime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah
menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi
berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul
Neuromancer pada tahun 1984. Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk
menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry
Barlow pada tahun 1990.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui
kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak
dan judi online.
2.2 Jenis-jenis
cyber crime
Jenis-jenis cyber crime
berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak
ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan
system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.3 Karakteristik Cyber
Crime
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya
di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model
di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat
global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime
seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga
sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa
identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas
jahat yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat kejahatan
Bersifat
non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika
kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di
internet bersifat sebaliknya.
3. Pelaku kejahatan
Bersifat lebih
universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh
orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku
kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang
sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
4. Modus kejahatan
Keunikan
kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi,
itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit
dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer,
teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat
material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya
maka cyber crime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
2. Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism :
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
2.4 Faktor yang mempengaruhi terjadinya cyber crime
Kejahatan dunia
maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Adapun yang
menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain :
1. Akses
internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan
komputer.
3. Mudah
dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak
diperlukanperalatan
yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah.
4. untuk
dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para
pelaku
kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
5. Para
pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang
besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan
komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
6. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
7. Kurangnya
perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku
kejahatankomputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
2.5 Penanggulangan
terhadap Kejahatan Internet
Adapun
penanggulan untuk menangani terjadinya kejahatan intenet atau cybercrime adalah
sebagai berikut :
1.
Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan,
paling tidak anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus,
antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut.
Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari
beragam jenisnya.
2. Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening,
nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan
sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
3. Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan
melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah
update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur
update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan
aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
4. Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk
menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan
Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima
e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai
e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban
5. Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat
kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau
dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan
password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
6. Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen
pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar
data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data
atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
7. Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan
memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan
internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System
yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan
yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi
bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kejahatan dunia
maya (cybercrime) adalah suatu bentuk tindak kejahatan yang terjadi di dunia
maya. Meskipun dilakukan di dunia maya yang secara harfiah merupakan bunia yang
semu, namun dampak yang dirasakan oleh para korbanya nyata, bahkan sudah ada
undang-undang yang mengatur tentang kejahatan dunia maya ini, yaitu
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini merepresentasikan
betapa besarnya akibat yang timbul. Kasus kejahatan di dunia maya ini sebagian
besar terjadi di media sosial. Yaitu sebuah situs jejaring social yang menjadi
media interaksi, komunikasi, dan pertemanan secara elektronik.
3.2 Saran
Cyber crime
merupakan kejahatan jenis baru yang belum lama ini sering terjadi dan menimpa
kita. Untuk itu kita harus berhati hati karena apabila kita menjadi korban
kejahatan ini, kerugiannya memang tidak berbentuk nyata, tapi kerugian moril
dan harga diri lebih dirasakan, dan itu sangat tidak mengenakkan dimana kita
tak bisa membalasnya. Seolah olah ada dunia baru yang telah tercipta (yang
dinamakan Dunia Maya) dimana kita sebagai korban tidak tahu apa apa tentang
dunia tersebut, sehingga bisa dipermainkan seenaknya oleh orang yang lebih tau.
3.3 Daftar
pustaka
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif
Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya, 2005.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan
Kajian Cybercrime di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Dimitri Mahayana, Menjemput Masa Depan, Futuristik dan
Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global, Rosda, Bandung: 2000.
John Nasibitt, Nana Naisbitt dan Douglas
Philips, High Tech, High Touch, Pencarian Makna di Tengah Perkembangan
Pesat Teknologi, Mizan, Bandung, 2001.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung.
